Portalbangkabelitung.com- Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dalam proses pembangunan.
Dalam proses tersebut, IKN pastinya akan membutuhkan lahan yang luas, baik lahan yang memang dikuasi oleh negara atau milik swasta.
Untuk itu pemerintah telah menjelaskan kepada maasyarakat maupun pihak lain yang merasa memiliki tanah di wilayah IKN bisa mengajukan klaim.
Baca Juga: Tetap Konsisten, Indonesia Lakukan Diplomasi Di IPU Untuk Kemerdekaan Palestina
Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan kepada semua pihak, jika klaim dapat diajukan kepada tim yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Timur.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan tim tersebut terdiri dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.
“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” katanya.
Ia mengatakan mekanisme ini telah diatur dalam Pergub Kalimantan Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.
Untuk pembangunan IKN Nusantara ini, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan.