Luqman menegaskan, kepala desa dan perangkat desa dilarang oleh undang-undang melakukan gerakan politik praktis saat masih menjabat.
Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Pada 2 April 2022
"Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi," katanya.
Luqman berharap kepada para kepala desa dan perangkat desa untuk mengerjakan tugas utama mereka.
Janganlah kepala desa itu malah bermanufer politik sehingga tidak lagi memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya.***