Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Pengamat: 'Saya menyambut senang'

- 5 April 2022, 20:20 WIB
Herry Wirawan divonis hukuman mati, masyarakat Internasional ikut bersuara
Herry Wirawan divonis hukuman mati, masyarakat Internasional ikut bersuara /

Portalbangkabelitung.com- Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, predator seks Herry Wirawan telah mendapatkan vonis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada predator seks itu.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Pemerintahan Era Jokowi Menuju Jurang Otoritarianisme

Herry Wirawan divonis sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sebut Indonesia Masuk Jurang Otoritarianisme, Refly Harun Beberkan Alasannya

Menanggapi hal tersebut, pengamat perlindungan perempuan dan anak Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Tri Wuryaningsih mengapresiasi tindakan majelis hakim atas vonis Herry Wirawan.

Menurutny tindakan majelis hakim dalam memberikan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan terkesan sangat berani.

Ia juga mengatakan, vonis itu adalah contoh agar adanya efek jera untuk para predator seks terhadap anak.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x