Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Berlaku 17 Juli, Simak Rinciannya!

- 13 Juli 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi Covid-19. Berikut update kasus Corona di Indonseia per 18 Juni 2022.
Ilustrasi Covid-19. Berikut update kasus Corona di Indonseia per 18 Juni 2022. /Pixabay.com @geralt.

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. 

Aturan perjalanan terbaru baik melalui darat, laut dan udara dirilis Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), dan SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Baca Juga: Cek Disini Aturan Baru Perjalanan Domestik, Efektif 17 Juli 2022

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR. Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis ke dua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR.

Namun bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. 

Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Kepulangan Jemaah haji Indonesia, Kemenag Meminta Keluarga Untuk Tidak Menjemput di Bandara
1. PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: VIRAL Potret Jasad Ade Sara Tahun 2014 Diburu Netizen, Ternyata Begini Cerita Lengkapnya
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x