Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Tertunda, Begini Penjelasan JPU

- 20 Juli 2022, 21:43 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra di Kejari Lowokwaru
Terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra di Kejari Lowokwaru /ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim/

Portalbangkabelitung.com – Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra ditunda selama sepekan.

Adapun rencana pembacaan sidang tuntutan terhadap terduga kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra dilakukan hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Menurut Edi Sutomo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPIU) sekaligus Kasi Intel Kejri Kota Batu, penundaan sidang tuntutan ini untuk menambahkan analisa yuridis berdasarkan fakta sidang yang ada.

Baca Juga: Julianto Eka Putra Diduga Predator Seks, Ternyata Begini Fakta Sang Motivator

“Kami putuskan untuk tuntutan ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasarkan fakta – fakta sidang yang ada,” jelas Edi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022).

Edi menjelaskan penundaan ini perlu dilakukan sebab ada beberapa tambahan yang perlu dicek ulang untuk meyakinkan majelis hakim dalam membacakan tuntutan nanti.

Selain itu, dia berdalih agar tuntutan yang ditujukan kepada Julianto Eka Putra lebih sempurna.

Baca Juga: Kasus Dugaan Predator Seks Julianto Eka Putra yang Menuai Sorotan, Korban Pelecehan Seksual Diduga Puluhan

“Kami JPU cek dan ricek tuntutan yang akan kami bacakan. Penambahan analisa yuridis intu dilakukan agar lebih meyakinkan hakim dan lebih sempurna dalam tuntutannya,” jelasnya.

Kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul akan hadir dalam persidangan secara offline pada Rabu, 27 Juli 2022.

Sedangkan Julianto Eka Putra selaku terduga kasus kekerasan seksual akan dihadirkan pada sidang putusan yang akan dilakukan secara online dari lapas Kelas IA Malang.

Baca Juga: VIRAL! Video Terduga Predator Seks Beredar, Julianto Eka Putra Marah-marah Hingga Bicara Kasar

Julianto Eka Putra telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Malang sejak 11 Juli 2022.

Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat Julianto dengan pasal alternatif, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

 

 

 

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x