Pembacaan Sidang Tuntutan Julianto Ditunda, Komnas PA Pertanyakan Kehadiran Terdakwa

- 20 Juli 2022, 22:25 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait./Lucky M Lukman/Galamedia /

Portalbangkabelitung.com - Sidang tuntutan terhadap Julianto Eka Putra (JEP) terduga kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu tertunda selama sekepan.

Menurut Edi Sutomo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Intel Kejri Kota Batu, penundaan sidang tuntutan ini untuk menambahkan analisa yuridis berdasarkan fakta sidang yang ada.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menghadirkan terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Tertunda, Begini Penjelasan JPU

Penundaan pembacaan tuntutan terhadap JEP dinilai tidak perlu lantaran fakta telah terungkap di pengadilan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan penundaan itu hanya menambah trauma korban semakin panjang.

Arist menambahkan, penundaan sidang ini dikhawatirkan dapat mengulur waktu agar penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa disetujui.

Baca Juga: Julianto Eka Putra Diduga Predator Seks, Ternyata Begini Fakta Sang Motivator

"Saya kira apapun alasannya harus dibacakan karena ini sudah final. Ini seperti mengulur waktu dan dikhawatirkan pembacaan vonis nanti bisa berlarut - larut," jelas Arist di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah