Viral Bakal Diblokir Kominfo, Cek Daftar Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE Penyelenggara Sistem Elektronik

- 21 Juli 2022, 22:19 WIB
Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE
Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE /Pixabay

Portalbangkabelitung.com- Sederet raksasa aplikasi berbondong mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebelum tenggat, di antaranya Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter. Hal itu lantaran statment viral pemblokiran aplikasi oleh Kominfo beberapa waktu lalu. 

Sebagaimana tertulis di situs Kominfo, Facebook Singapore PTE. LTD mendaftarkan nama sistem Instagram, Instagram.com, Facebook, dan Facebook.com.

Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu aplikasi-aplikasi tersebut untuk mendaftar sampai Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kominfo Angkat Bicara Soal Data 279 Warga Indonesia yang Bocor dan Dijual Hacker, Benarkah Data Itu dari BPJS?

Menurut Samuel Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, jangan sampai ketergantungan masyarakat terhadap suatu platform membuat PSE itu tidak taat aturan.

Pada hari terakhir batas pendaftaran, banyak aplikasi yang telah mendaftar ke PSE Kominfo.

Berbagai macam aplikasi media sosial hingga permainan (game) sudah mendaftarkan aplikasinya ke PSE Kominfo, sehingga terbebas dari ancaman blokir.

Baca Juga: Download GB WhatsApp Mod Juli 2022 dari Play Store Versi Terbaru Anti Blokir

Lalu, bagaimana dengan aplikasi ojek online (Ojol)? jika aplikasi yang ada di Indonesia saat ini tidak terdaftar, hal itu akan mempengaruhi nasib para mitranya.

Untungnya, perusahaan-perusahaan yang mengelola aplikasi ojol telah mendaftar di PSE Kominfo, sehingga driver, konsumen, maupun merchant tidak perlu merasa khawatir.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x