Portalbangkabelitung.com- Sederet raksasa aplikasi berbondong mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebelum tenggat, di antaranya Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter. Hal itu lantaran statment viral pemblokiran aplikasi oleh Kominfo beberapa waktu lalu.
Sebagaimana tertulis di situs Kominfo, Facebook Singapore PTE. LTD mendaftarkan nama sistem Instagram, Instagram.com, Facebook, dan Facebook.com.
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu aplikasi-aplikasi tersebut untuk mendaftar sampai Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Menurut Samuel Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, jangan sampai ketergantungan masyarakat terhadap suatu platform membuat PSE itu tidak taat aturan.
Pada hari terakhir batas pendaftaran, banyak aplikasi yang telah mendaftar ke PSE Kominfo.
Berbagai macam aplikasi media sosial hingga permainan (game) sudah mendaftarkan aplikasinya ke PSE Kominfo, sehingga terbebas dari ancaman blokir.
Baca Juga: Download GB WhatsApp Mod Juli 2022 dari Play Store Versi Terbaru Anti Blokir
Lalu, bagaimana dengan aplikasi ojek online (Ojol)? jika aplikasi yang ada di Indonesia saat ini tidak terdaftar, hal itu akan mempengaruhi nasib para mitranya.
Untungnya, perusahaan-perusahaan yang mengelola aplikasi ojol telah mendaftar di PSE Kominfo, sehingga driver, konsumen, maupun merchant tidak perlu merasa khawatir.