Dan juga dirinya dapat terjerat Pasal 221 yang mengatur tentang ancaman pidana terhadap pihak terkait yang menghilangkan bukti yang mengakibatkan kepentingan penegakan hukum tidak dapat diperiksa.
Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Pada Pembunuhan Brigadir J ? Pengacara: Dendam dan Ada Wanita Lain
Oleh sebab itu, Putri Candrawathi juga dapat diancam pidana penjara paling lama selama 9 bulan.
Adapun laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan tersebut telah dikategorikan oleh pihak kepolisian ke dalam ‘Obstruction of Justice.
Dimana diduga sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di pihak lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pihaknya tidak bisa lagi memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Hal itu dikarenakan diberhentikannya penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Disclaimer: Artike ini mengutip dari pikiran-rakyat.com yang terbit pada 15 Agustus 2022, 08:12 WIB dengan judul ‘Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bisa Terancam Pidana Gara-gara Laporan Palsu’.***