Ini Alasan LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Istri Dari Ferdy Sambo

- 16 Agustus 2022, 14:05 WIB
 Ini Alasan LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Istri Dari Ferdy Sambo
Ini Alasan LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Istri Dari Ferdy Sambo //instagram/@gtvindonesia_news

Portalbangkabelitung.com- Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  yang semula menaruh saudari PC sebagai Korban kini resmi menolak permohonan perlindungan kepada dirinya.

LPSK menolakan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo ini karena tidak ada sifat penting dalam perlindungan yang diberikan kepada dirinya.

LPSK juga menambahkan bahwa penolakan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 28 Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

feBaca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Oknum Polisi Bripda M Dalang Pembobolan ATM di Lubuk Linggau

"Terhadap permohonan yang disampaikan ibu PC terkait dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK 15 Agustus 2022 diputuskan ditolak," kata Wakil Ketua LPSK ketika konferensi pers Senin, 15 Agustus 2022.

"LPSK menyatakan pemohon tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan itikad baik," tambahnya.

Susilaningtias juga menambahkan bahwa, berdasarkan tingkat ancaman yang dapat diterima terhadap pemohon, LPSK menyampaikan bahwa tidak ada ancaman yang akan dihadapi oleh PC selaku pemohon.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bisa Terancam Pidana?

"Hasil assesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya. Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana," Wakil Ketua LPSK menambahkan.

Disisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut dikarenakan laporan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo ini sudah dihentikan Polisi

"LPSK memutuskan untuk menolak penelaahan ibu P karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya meninggal, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian," kata Hasto Atmojo.

Baca Juga: Hubungan Ferdy Sambo dan Habib Rizieq Hingga Tragedi KM 50 FPI

Diketahui saudari PC sudah dua kali mengajukan permohonan perlindungan saksi. Pertama dilakukan secara lisan oleh Suaminya Ferdy Sambo kepada petugas LPSK pada 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri.

Dan yang kedua pada esok harinya dilakukan secara tertulis melalui kuasa hukum saudari PC, Hanis dan Hanis Advocates.

Di sisi lain perkembangan kasus ini timsus Polri sudah menetapkan sebanyak empat tersangka.

Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Pada Pembunuhan Brigadir J ? Pengacara: Dendam dan Ada Wanita Lain

Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.

Atas perbuatannya tersebut ke empat tersangka ini diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pernyataan diatas Portalbangkabelitung.com kutip dari Artikel yang terbit di www.pikiran-rakyat.com dengan judul "Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, LPSK: Tidak Dilandasi Itikad Baik".***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x