Baca Juga: Presiden Jokowi Kenakan Baju Adat Paksian dari Bangka Belitung Pada Pidato Kenegaraan
Artinya, seluruh uang kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum ada pencabutan resmi atau penarikan oleh BI.
Itulah tadi informasi mengenai pecahan uang kertas terbaru yang telah resmi diedarkan di Indonesia per tanggal 17 Agustus 2022.