Portalbangkabelitung.com- BI (Bank Indonesia) resmi luncurkan uang baru, lantas uang lama masih berlaku atau tidak?
Tanggal 18 Agustus 2022 kemarin, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta resmi luncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).
Perry Warjiyo menyampaikan bahwa Uang TE 2022 sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah per 18 Agustus 2022.
Adapun nominal pecahan uang yang telah diluncurkan di antaranya pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Lantas, bagaimana nasib uang lama? Masih berlaku atau tidak dan sampai kapan?
Tampilan uang lama dan uang baru memiliki kemiripan.
Baca Juga: Ditemukan Fosil Bersejarah Hewan Purba di Situs Patiayam
Pada bagian depan uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar pahlawan nasional.
Begitu juga dengan bagian belakang, tema kebudayaan, seperti flora dan fauna Indonesia, tarian, dan pemandangan alam Indonesia masih tetap ada.