Akibat Obstruction Of Justice, Kasus Kematian Brigadir J Menjadi Antiklimaks Tak Berujung Titik Terang!

- 20 Agustus 2022, 22:09 WIB
Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Terduga Ferdy Sambo/ Palu Hakim/Pixabay/Succo
Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Terduga Ferdy Sambo/ Palu Hakim/Pixabay/Succo /

Portalbangkabelitung.com- Kasus pembunuham Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan rekan terduga lainnya tak kunjung usai dan menemui titik terang. Seperti diketahui kematian Yosua Novriansyah hutabarat seorang brigadir penting terus digulir apalagi digadang salah satu melakukan Obstruction Of Justice.

Obstruction Of Justice dibuat seolah tak ada yang mengakui siapa sosok hitam sebenarnya dari pembunuhan Brigadir J oleh terduga Ferdy Sambo dan rekan. 

Satu persatu lembar kasus berjalan, Obstruction Of Justice menjadi istilah populer yang diungkapkan oleh seorang pengacara brigadir J atau Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Tuding Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Simak Segera!

Banyak yang geram lantaran kasus Brigadir J terus berusaha ditutupi oleh satu persatu oknum pemain baru.

Lalu apa itu tindakan Obstruction Of Justice Bikin Kasus Kematian Brigadir J Tidak Ketemu Titik Terang Antiklimaks?

Konsep Obstruction Of Justice berdasarkan hukum yang berkeadilan didasari pada Pancasila sebagai dasar ideologi bernegara.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Akhirnya Terkuak : Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya!

Konsep Obstruction Of Justice sejalan dengan asas equality before the law dalam asas hukum pidana.

Obstruction Of Justice merupakan istilah seseorang yang melakukan perbuatan yang bermaksud untuk menghalangi proses hukum yang sedang diproses.

Penggunaan Obstruction Of Justice sudah lama sejak adanya kasus korupsi yang pernah viral pada waktu itu.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka! Cek Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mengejutkan!

Kasus korupsi yang dimaksud adalah kasus kasus E-KTP yang melibatkan Setya Novanto yang memunculkan istilah Obstruction Of Justice .

Karena kasus tersebut istilah Obstruction Of Justice memberikan dinamika hukum tersendiri dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia.

Secara pemahaman, Obstruction Of Justice berarti sebuah indikasi seseorang melakukan aksi topeng alias beralasan untuk menghindari proses hukum.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Tuding Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Simak Segera!

Ketidakhadiran orang yang melakukan Obstruction Of Justice karena orang yang dihadirkan dalam keadaan sakit atau hal lainnya untuk dapat menunda perkara.

Penundaan perkara dalam tindakan Obstruction Of Justice bisa saat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan persidangan.

Tetapi hal tersebut bukanlah perbuatan terpuji hingga merusak kesempatan itikad baik dihadapan hakim.

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Istri Dari Ferdy Sambo

Tindakan Obstruction Of Justice merupakan unsur kesengajaan seseorang dalam mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung dan tidak langsung.

Obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP secara singkat mengatur tentang mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Semoga tidak ada lagi oknum baru yang menghalangi titik terang kasus kematian brigadir J. Itulah sekilas info Tindakan Obstruction Of Justice Bikin Kasus Kematian Brigadir J Tidak Ketemu Titik Terang Antiklimaks.***

Editor: Suhargo

Sumber: Berita DIY PRMN TikTok @KULINERKOKOUNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x