Portalbangkabelitung.com- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum juga jadi tahanan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini membuat para warganet merasa geram dan kesal, karena kasus ini lebih mengistimewakan Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 19 Agustus 2022. Saat itu, polisi belum menahannya karena istri Sambo ini beralasan sakit.
Baca Juga: Biografi Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Lulusan Akpol Angkatan 1994
Sudah dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut belum juga ditahan. Perlakuan ini pun dinilai mengistimewakan Putri sebagai istri seorang jenderal bintang dua Polri.
Penyebab istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan dikarenakan alasan anak.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan, Putri memang meminta pihak kepolisian tak menahannya kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis saat ditemui di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022)..
Permohonan penangguhan penahanan itu pun diterima oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebagai gantinya, istri Sambo tersebut wajib melapor secara berkala.