"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Akhirnya Terkuak : Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya!
Mendengar hal tersebut sontak para netizen naik pitam. Mereka merasa hukum di Indonesia tidak adil.
"Keadilan sosial bagi rakyat yang punya uang" ungkap netizen.
"Vanesha Angel aja ninggalin bayinya selama di penjara" sambung netizen lain.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memandang, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Dilarang Masuk Rekonstruksi, Netizen: Transparan Akan Kalah Dengan Transferan
Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan Putri secara istimewa.
Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan. Ihwal penahanan pun menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang.
Seseorang bisa saja tak ditahan karena diyakini tidak kabur atau mengulangi perbuatannya. Bisa juga karena alasan kemanusiaan seperti faktor usia, kesehatan, pekerjaan, termasuk anak.***