Portalbangkabelitung.com- Pengacara Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilarang Polri mengikuti rekonstruksi di lokasi rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan ia mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi.
Sebagai pengacara Brigadir J dan juga salah satu pihak yang melaporkan, Kamaruddin Simanjutak mengaku sangat kecewa atas pelarangan tersebut.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mengaku geram pasalnya mereka merasa gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 dilakukan dengan tidak transparan.
Dia mengatakan bahwa dirinya yang merupakan pengacara korban hanya boleh menunggu di luar.
¨Entah apa yang dilakukan di dalam daripada kita duduk saja, mending kita pulang,¨ ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding
¨Harusnya kita boleh lihat kita kan pengacara korban, td di Gedung katanya ´gak boleh liat´. Kami di pintu saja daritadi daripada seperti tamu tak diundang mending kita pulang,¨ sambungnya.
Kamaruddin mengaku sudah datang sejak pukul 08.00 WIB di lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Di lokasi, hanya pengacara tersangka yang diperbolehkan.