Portalbangkabelitung.com - Seperti yang diketahui, pada Selasa, 30 Agustus 2022 telah dilaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Namun dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan untuk mengikutinya.
Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa ia dan timnya yang sudah berada di lokasi konstruksi pembunuhan Brigadir J di usir dari lokasi tersebut.
Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Berikut Daftar Jenderal Kepolisian yang Pernah Terjerat Kasus Pidana dan Korupsi
"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar Kamaruddin dikutip dari ANTARA.
Hal tersebut membuat Kamaruddin dan Simanjuntak dan timnya terpaksa untuk kembali, dikarenakan dilarang mengikuti proses rekonstruksi.
"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini (rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J) kami sudah hadir walaupun tidak diundang," tambah Kamaruddin.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan alasan dari tidak diperbolehkannya Kamaruddin dan timnya mengikuti rekonstruksi.
Menurut pengacara keluarga Brigadir J ini, ia berhak mengikuti proses rekonstruksi ini guna memastikan peristiwa yang menimpa keluarga kliennya.