Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak, Tidak Boleh Ikut Rekonstruksi! Ini Tanggapan Bareskrim

- 31 Agustus 2022, 08:02 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak, Tidak Boleh Ikut Rekonstruksi! Ini Tanggapan Bareskrim
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak, Tidak Boleh Ikut Rekonstruksi! Ini Tanggapan Bareskrim /ANTARA

"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," kata pengacara keluarga Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Apa Kabar Isu Konsorsium Judi 303 yang Diduga Melibatkan Ferdy Sambo dan Kawanannya?

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) menjelaskan mengapa Kamaruddin tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.

Dia menjelaskan jika rekonstruksi pembunuhan Brigadir J merupakan kepentingan penyidikan. Sehingga kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo boleh mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi Rian.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Jadi Dalang Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," Andi Rian menambahkan.

Rekonstruksi yang digelarkan pada 30 Agustus 2022 kali ini dilaksanakan di Saguling, Duren Tiga Hingga Magelang.

Direkonstruksi kali ini mempertemukan kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan ini.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah