Penyidikan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya jaringan gelap narkoba.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menangkap tiga orang warga sipil atas laporan tersebut.
Dari situ dilakukan pengembangan ternyata ada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek, dan AKBP dengan jabatan Kapolres.
Mukti menjelaskan barang bukti yang didapatkan dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3.3 kilogram, sementara 1.7 kilogram sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
“1.7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.
Para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 JO Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 290 tahu penjara.
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus pidana narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga tuntas.
Sementara kasus etiknya diserahkan oleh Kadiv Propam Polri.