Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan, Haruno menyebutkan sidang perdana Bharada E akan dilaksakana pada pukul 10.00 WIB di ruangan sidang utama, Prof. Oemar Seno Adji.
“Sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dimuai pukul 10.00 WIB,” kata Haruno.
Sebelum sidang dimulai, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan guna menunggu sidang dimulai.
Sidang hari ini akan dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Bharada E dalam kasus ini akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
***