Fakta yang Terungkap Pada Hasil Sidang Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J Sebelum Diskors

- 18 Oktober 2022, 10:08 WIB
Ferdy Sambo tak kenakan rompi tahanan saat disidang.
Ferdy Sambo tak kenakan rompi tahanan saat disidang. /Dok. PMJ News

Portalbangkabelitung.com - Fakta yang Terungkap Pada Hasil Sidang Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J Sebelum Diskors.

Sidang Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Pada sidang tersebut, Ferdy Sambo dihadirkan selaku terdakwa kasus penembakan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang Ferdy Sambo digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi jumlah pesertanya dibatasi sekitar 50 orang saja. Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sedangkan anggotanya adalah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan membeberkan sejumlah fakta terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi rumah dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Sadis! JPU Ungkap Detik Detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Mengerang Kesakitan

Dalam agenda tersebut, PN Jakarta Selatan membacakan dakwaan tiga tersangka lainnya, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari Selasa, 18 Oktober 2022.

Berikut beberapa poin dari jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo sebelum diskors.

Ricky Rizal Tak Berani Tembak dan Bharada E Dipaksa Untuk Tembak Brigadir J

Sebelum terjadi penembakan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo membuat skenario bahwa Brigadir J menembak Bharada E ketika Bharada E mendengan Putri Chandrawati minta tolong.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x