Tanggapi Perbedaan Hukuman Antara Doni Salmanan dan Indra Kenz, Hotman Paris : Paraaah!

- 17 Desember 2022, 15:10 WIB
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner, Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner, Doni Salmanan dan Indra Kenz. /

Portalbangkabelitung.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait vonis Doni Salmanan menuai tanggapan dari Hotman Paris Hutapea. 

Dalam putusan itu Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara terhadap kasus penipuan investasi Quotex.

Pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara terkait hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Dalam sebuah unggahan di Instagram pribadinya, Hotman Paris menulis tanggapannya terkait pemberian sanksi hukuman yang berbeda antara kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Baca Juga: Menyembuhkan Penyakit dan Jaga Kesehatan Tubuh, Cek Manfaat Bawang Putih Mentah Jika Konsumsi Setiap Hari

“What? Why? Parahhhh?,” katanya seakan mempertanyakan keputusan tersebut.

Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama tersangkut kasus penipuan sebagai affliator di sebuah aplikasi trading bodong yang berbeda. 

Selama masa pandemi Covid-19 lalu, Doni dan Indra gencar mempromosikan aplikasi trading bodong tersebut melalui unggahan media sosial mereka. 

Saat itu, banyak orang yang tergiur dengan iming-iming keuntungan dalam kegiatan promosi Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai Affliator aplikasi trading. 

Baca Juga: Link Download Gratis Contoh Soal TKD dan Core Values BUMN 2022

Adapun Doni Salmanan mendapatkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider kurungan selama 6 bulan.  

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi dalam dakwaan pertama memutuskan bahwa Doni terbukti bersalah atas kasus trading ilegal aplikasi Quotex dengan cara membeberkan berita hoax sehingga korban menderita kerugian. 

Berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Doni terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah. 

Baca Juga: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Gelar Shalawatan Inklusif Bersama DPP IMM, Kolaborasi dengan Komunitas Surau Merah

Kemudian, pada dakwaan kedua, Doni dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Karena putusan tersebut sejumlah aset milik Doni Salmanan dikembalikan seperti; kendaraan, uang tunai, pakaian mewah serta dibebaskan membayar uang ganti rugi korban kurang lebih senilai Rp 17 Miliar. 

Sedangkan, pada putusan Indra Kenz, affiliator aplikasi opsi biner Binomo divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp 5 Miliar.

Vonis 10 tahun penjara yang menimpa Indra Kenz itu termasuk ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. 

Baca Juga: STREAMING Nonton Reborn Rich Episode 12 13 14 Sub Indo, Saksikan Bukan Drakorindo atau Telegram DI SINI

Pihak Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan Indra Kenz terbukti bersalah dalam dua dakwaan sekaligus yakni, penyebar berita bohong dan tindakan pencucian uang (TPPU).

Alami nasib berbeda dengan Doni Salamanan. Indra Kenz justru harus menerima putusan yang menyebabkan aset-aset yang dikumpulkannya selama ini disita oleh penyidik. 

Adapun aset yang disita yakni, 3 rumah mewah, 2 unit mobil, 12 jam mewah dan uang tunai senilai Rp 1,6 Miliar.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x