- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Sedangkan untuk biaya nikah di KUA, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menyampaikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis atau Rp0,-.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Akan Segera Dibuka, Siapkan Syarat Ini Untuk Dapat Pinjaman Hingga 500 Juta
Menikah secara gratis atau tanpa biaya ini jika dilakukan hanya di KUA dan saat jam kerja.
Jam kerja KUA yaitu setiap Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB, sedangkan haru Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB
Melansir dari laman kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Machasin meminta masyarakat untuk membayar biaya nikah sesuai ketentuan, yaitu 600 ribu jika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA.
Biaya 600 ribu itupun tidak diserahkan kepada petugas KUA melainkan disetorkan di Bank dengan nomor rekening yang telah ditetapkan. ***