Baca Juga: Berita Terkini 2023: Viral Guru Agama di Aceh Cabuli 16 Siswa
Lembaga ini sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu yang ada di Indonesia.
Istilah lembaga pengawas Pemilu muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, yang mana sebelumnya belum ada.
Diketahui pertama kali lembaga ini dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).
Baca Juga: Sejarah Asal Usul Kerito Surong Bangka Belitung, Dijadikan Tugu di Gabek Pangkalpinang
Lalu pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat.
Hingga saat ini yang berawal dari sebuah lembaga Ad hoc (sementara) sampai saat ini akhirnya menjadi sebuah lembaga tetap.
Yang pada akhirnya lembaga tetap tersebut dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).