Portalbangkabelitung.com-PNS dan Pensiunan semua golongan akan mendapatkan bantuan hingga Rp8 juta yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memberikan kabar gembira kepada PNS dan Pensiunan dari golongan satu hingga empat akan menerima bantuan dana hingga Rp8 juta.
Bantuan tersebut bukan semata-mata janji saja namun sudah disahkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 2023.
Baca Juga: Rangkuman PKN Kelas 7 Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Artinya informasi tersebut secara sah sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahuan 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam beberapa ketentuan PMK Nomor 128/PMK.02/2016 terdapat pasal-pasal yang baru saja diubah dan disahkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan-peraturan yang diubah salah satunya adalah yang terdapat pada Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Rangkuman PKN Kelas 7 Bab 5 Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan Semester 1
a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);