b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah);
c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).
Peraturan tersebut ditetapkan dalam PMK pada tanggal 13 Maret 2023 dan berlaku efektif per tanggal 1 April 2023.
Demikinlah informasi untuk PNS dan Pensiunan semua golongan yang akan mendapatkan bantuan dana hingga Rp8 juta.***