PNS dan Pensiunan Semua Golongan Dapat Bantuan Hingga Rp8 Juta, Disahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia

- 3 September 2023, 19:19 WIB
PNS dan Pensiunan Semua Golongan Dapat Bantuan Hingga Rp8 Juta, Disahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia
PNS dan Pensiunan Semua Golongan Dapat Bantuan Hingga Rp8 Juta, Disahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia /

b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah);

c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).

Baca Juga: Rangkuman PKN Kelas 7 Bab 4 Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Bhinneka Tunggal Ika

Peraturan tersebut ditetapkan dalam PMK pada tanggal 13 Maret 2023 dan  berlaku efektif per tanggal 1 April 2023.

Demikinlah informasi untuk PNS dan Pensiunan semua golongan yang akan mendapatkan bantuan dana hingga Rp8 juta.***

 

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah