Ayah Biadap, Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Dewasa

- 1 Oktober 2020, 23:45 WIB
/

Portalbangkabelitung.com–Biadap, cabuli anak kandung sendiri sejak duduk di bangku kelas 2 SD hingga korban dewasa, Hariadi (39) ditangkap polisi. 

Kata Hariadi, perbuatan bejat tersebut dipicu lantaran ia sering mabuk minuman keras dan nonton film porno.

Tersangka warga Jalan Lebak Murni, Sako Baru, Sako, Palembang ini ditangkap petugas unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Hati-hati!! Bersepeda Akibatkan Seksualitas Laki-laki Menurun

Pimpinan Kasubnit PPA, Ipda Fifin Sumailan mengatakan, pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya di Ilir Barat I pada 28 September lalu.

Walaupun sempat mengelak atas laporan pencabulan terhadap anaknya berinisial IA (18), tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Sebagaimana diberitakan pada artikel FIXPALEMBANG.COM dengan judul “Ayah di Palembang Tega Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun”

Tanpa perlawanan, tersangka pun langsung digiring petugas ke Unit PPA Polrestabes Palembang guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan tersangka terhadap anak pertamanya itu terjadi sejak korban duduk di kelas 2 SD. 

Saat itu korban IA masih berusia 8 tahun, tersangka saat itu melakukan aksi cabulnya dengan cara (maaf) menjilati kemaluan korban. 

Baca Juga: Pahami !! Keracunan Akibat Minum Air Putih Berlebihan

Tidak sampai disitu, aksi tersangka pun berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA. 

Tersangka melancarkan aksinya dengan meniduri korban saat sedang tidur.

"Menurut informasi yang didapatkan dari korban bahwa saat kejadian korban sempat berteriak dan diketahui ibunya. Namun tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai perbuatannya itu," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setydji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, Kamis, 1 Oktober 2020.

Namun aksi cabul tersangka yang terakhir dilakukan pada akhir September lalu terungkap dan dilaporkan sang istri ke Polrestabes Palembang

"Pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban atas kasus perlindungan anak," terang Nuryono.

Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap tersangka yang tak lain merupakan ayah kandung korban.

Selain mengamankan tersangka, kata Nuryono, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana training panjang, baju kaos bola, celana dalam, bra, dan sebilah pisau.

Barang bukti tersebut dipakai korban saat melancarkan aksi cabul dan pisau digunakan saat mengancam korban. 

"Atas ulahnya tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tegas Nuryono.

Baca Juga: Jangan Konsumsi Lima Makanan dan Minuman Ini Secara Berlebihan, Akan Membahayakan Kesehatan

Sementara itu tersangka mengaku saat melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk dan khilaf.

"Saya tidak sadar melakukan aksi ini kepada anak pertama saya, saya khilaf.

Sejak lama saya lakukan aksi itu," ungkap tersangka.

Saat disinggung, apakah sang istri tak pernah melayaninya lagi, ia mengaku tak ada masalah dengan istrinya.

"Tapi jujur saya sering nonton film porno. Mungkin karena film itu dan kondisi sedang mabuk saya khilaf menggauli anak saya," kata tersangka.***

Editor: Abdul Fakih

Sumber: FIXPalembang.com.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x