Ulasan Polrestabes Bandung: Demi Konten Kenwilboy Hina Masjid dengan Lagu Diskotik

- 6 Oktober 2020, 03:52 WIB
Pelaku KW, di Polrestabes Bandung
Pelaku KW, di Polrestabes Bandung /Screenshoot Instagram @Polrestabesbandung/Screenshoot Instagram @Polrestabesbandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K.,M.H. Memimpin Press Release Kasus Penistaan Agama.

Baca Juga: Viral Video Tiktok Kenwilboy Diduga Memuat Unsur Hoax dan Ujaran Kebencian

Kami telah mengamankan seorang berinisial KW, yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid, seolah di masjid itu ada suaranya di-dubbing dengan suara lain.

Jadi kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu.

Pelaku mengaku membuat konten tersebut demi menambah followers di akun tiktoknya.

Baca Juga: Viral Video Tiktok Kenwilboy Diduga Memuat Unsur Hoax dan Ujaran Kebencian

Motivasinya hanya untuk menambah follower di akun tiktoknya, sehingga dia akan mendapatkan keuntungan.

( Pasal yang di langgar 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ) Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bahkan beberapa warganet turut berkomentar, ada yang berusaha memberikan semangat dan ada beberapa juga yang mencemooh agar pelaku KW dapat jera.***(Bid.Humas/IG @polrestabesbandung)

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram @Polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x