Dalam masa PSBB ketat yang berjalan sejak 14 September lalu, Pandu menilai tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah.
Baca Juga: Satu Nelayan Terjatuh dari Kapal di Kabupaten Bangka Selatan, Hingga Kini Belum Ditemukan
Ada banyak pelanggaran, mulai dari kapasitas pekerja yang sudah normal dan menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 di klaster kantor dan klaster rumah tangga.
Karena itu, dalam PSBB Transisi kali ini, Pandu meminta Pemprov DKI harus betul-betul mengawasi pelaksanaannya
"Kebijakan sudah diambil. Karena itu, PSBB Transisi kali ini harus diawasi betul pelaksanaannya," tegas Pandu.
Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi di Calang, Banda Aceh, Diduga Ada Gempa Susulan
"Testing, tracing, treatment harus digencarkan. Menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan jangan kendur," tuturnya mewanti-wanti.
Seperti diketahui, setelah sebulan rem darurat ditarik dan menerapkan PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali ke PSBB transisi. Mulai 12 sampai 25 Oktober 2020.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake atau rem darurat, karena sempat terjadi peningkatan kasus tidak terkendali yang tidak diharapkan," ujar Anies, Minggu 11 Oktober 2020.
Baca Juga: PT. Leholeh Rasa Nusantara Jaya di Bandung Hadirkan Inovasi Ekonomi dan Pariwisata di Masa Pandemi