Mungkinkah Polisi Kompol Imam Kurir Narkoba di Hukum Mati?

- 26 Oktober 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi hukuman mati*/
Ilustrasi hukuman mati*/ /Pixabay/Kalhh*//Pixabay/Kalhh

Portalbangkabelitung.com- Kapolri Jenderal Idham Aziz yang tak pandang bulu dalam mengambil keputusan untuk memberi ganjaran terhadap anak buahnya.

Terutama yang terlibat dunia hitam narkoba, bahkan hukum mati pun tak masalah.

Untuk itu, Pengamat Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Ilhamdi Taufik ikut mengomentari pengambilan keputusan dari Kapolri tersebut.

Baca Juga: Ketua Kamar Dagang dan Industri: Sertifikasi Halal MUI Belum Diakui Dunia

Ilhamdi menilai hal itu disebabkan Idham Azis sudah muak dengan perilaku menyimpang anak buahnya.

"Begitu Kompol Imam itu tertangkap di Kota Pekanbaru, lalu polisi meminta hukuman mati. Ini suatu statement yang cukup menggugah, walaupun ada sebagain masyarakat pesimis," ungkap Ilhamdi.

"Namun baru kali ini pimpinan polri menyerukan sedemikan dahsyatnya. Karena apa? Karena mereka telah muak melihat kejahatan-kejahatan yang dilakukan para anak buahnya. Dan ini sudah menjadi rahasia umum," ungkap Ilhamdi Taufik memberikan pandangan kepada RRI pada Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Memberikan Indonesia Warisan

Lebih lanjut, Ilhamdi menyebut akuntabilitas dan transparansi Polri dalam membuka keterlibatan aparat itu patut diapresiasi. 

"Ada transparansi dan akuntabilitas jika aparat hukum terlibat dalam sirkulasi hitam narkoba ini. Misalnya running teks yang saya baca dari Kapolri itu," jelas Ilhamdi.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com dikutip dari RRI.

Baca Juga: Makanan Pedas Bisa Panjangkan Umur, Benarkah?

Pada 26 Oktober 2020, dimuat dengan judul "Aparat Terlibat Narkoba Dibebaskan Hukum Mati, Pengamat: Perilaku Menyimpang, Kapolri Sudah Muak".

Sebelumnya, Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan penyidik untuk menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Tak Mau di Vaksin dan Takut, Neni: Vaksin Itu Penting!

Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas.

"Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan resminya pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Saat itu, Argo juga memaparkan dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Politisi Ini Ingatkan Agar Tidak Ada Ujaran Kebencian dan Isu SARA

Baca Juga: Link Resmi Kartu Prakerja: Tim Pelaksana Jelaskan Soal Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini Cara Daftar!

Mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba, tetapi tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

Disampaikan Argo akan dilakukan tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat.

"Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang terlibat pelanggaran berat," pungkas Argo Yuwono mengakhiri laporan.***(Khairunnisa Fauzatul A/PR Cirebon)

Editor: Suhargo

Sumber: PikiranRakyat-Cirebon.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x