Larangan FIFA Gunakan Gas Air Mata di Kanjuruhan Malang, Ini Tanggapan Mabes Polri

- 3 Oktober 2022, 10:31 WIB
Fakta di balik Gas Air Mata, Tragedi Kanjuruhan
Fakta di balik Gas Air Mata, Tragedi Kanjuruhan /@antarafoto

Portalbangkabelitung.com - Larangan FIFA Gunakan Gas Air Mata di Kanjuruhan Malang, Ini Tanggapan Mabes Polri.

Dunia sepak bola Indonesia kembali berduka, kali ini kericuhan yang terjadi antar supporter Arema dan Persebaya pada Jumat dini hari, 1 Oktober 2022.

Dikatahui kericuhan tersebut terjadi karena kemenangan Persebaya 3-2 atas Arema FC yang tidak diterima oleh Aremania.

Atas kerusuhan yang terjadi telah menewaskan sedikitnya 129 korban dan ratusan lainnya luka – luka.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Korban Meninggal Dunia dan Luka Pada Tragedi Kericuhan Persebaya VC Arema, Bertambah Lagi!

Gas air mata yang disebut sebut sebagai pemicu tragedi di Kanjuruhan, Malang masih menjadi pertanyaan besar.

Dalam aturan FIFA, penggunaan gas untuk mengendalikan massa dilarang.

Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Luka Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Bertambah Ratusan Orang
Penggunaan gas air mata oleh polisi dalam kerusuhan di Kanjuruhan bermula saat para suporter Arema menyerbu lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya.

Banyaknya suporter yang menyerbu lapangan dan disebut sudah anarkis, direspons polisi dengan menghalau dan menembakkan gas air mata. Tembakan gas air mata tersebut membuat para suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x