Portalbangkabelitung.com - Larangan FIFA Gunakan Gas Air Mata di Kanjuruhan Malang, Ini Tanggapan Mabes Polri.
Dunia sepak bola Indonesia kembali berduka, kali ini kericuhan yang terjadi antar supporter Arema dan Persebaya pada Jumat dini hari, 1 Oktober 2022.
Dikatahui kericuhan tersebut terjadi karena kemenangan Persebaya 3-2 atas Arema FC yang tidak diterima oleh Aremania.
Atas kerusuhan yang terjadi telah menewaskan sedikitnya 129 korban dan ratusan lainnya luka – luka.
Gas air mata yang disebut sebut sebagai pemicu tragedi di Kanjuruhan, Malang masih menjadi pertanyaan besar.
Dalam aturan FIFA, penggunaan gas untuk mengendalikan massa dilarang.
Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Baca Juga: Update Jumlah Korban Luka Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Bertambah Ratusan Orang
Penggunaan gas air mata oleh polisi dalam kerusuhan di Kanjuruhan bermula saat para suporter Arema menyerbu lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya.
Banyaknya suporter yang menyerbu lapangan dan disebut sudah anarkis, direspons polisi dengan menghalau dan menembakkan gas air mata. Tembakan gas air mata tersebut membuat para suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak.