Agar Puasa Penuh, Bolehkah Minum Pil Penunda Haid? Simak Penjelasannya

13 April 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi haid. /Pixabay.com/Tigerliliy713 /

Portalbangkabelitung.com- Akhirnya kita tiba di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat. Bulan yang ditunggu-tunggu umat muslim sedunia untuk mendulang pahala sebanyak-banyaknya.

Saat berpuasa, para wanita biasanya mengkhawatirkan masalah jadwal haid atau menstruasi.

Pasalnya, saat haid atau mentruasi datang, para wanita tidak diperbolehkan berpuasa dan harus mengganti puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Tanggal 13 April 2021, Indonesia Baru Sidang Isbat Ba'da Maghrib Ini

Sebenarnya, para wanita itu sedang diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk tidak berpuasa.

Namun sebagian wanita memilih menelan pil penunfa haid agar dapat berpuasa sebulan penuh dan tidak perlu menggantinya.

Dalam Islam, bolehkah makan pil penunda haid agar bisa tetap berpuasa seperti yang dilakukan wanita saat menjalankan ibadah haji?

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari laman Konsultasisyariah.com, ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com, ada 4 poin terkait makan pil penunda haid ini sebagai berikut.

Baca Juga: Berita Terkini Sidang Isbat Diselenggarakan Hari Ini, Ada 3 Tahap Penentuan 1 Ramadhan, Catat!

1. Pertama, beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadhan,

“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”

Baca Juga: Ada Perubahan Jadwal UTBK-SBMPTN 2021 di Wilayah Tertentu, Kapan Saja? Catat Waktunya

2. Kedua, bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah yang keluar. Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yang keluar sangat sedikit.

Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haid, bagaimana statusnya,

“Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah ramadhan. Allahu a’lam.” (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)

Baca Juga: Pasca Bencana di NTT dan NTB, Pemerintah Segera Ganti Dokumen Masyarakat yang Rusak atau Hilang

3. Ketiga, tidak dianjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid. Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau,

“Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”

Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”

Selanjutnya, Beliau memberi nasihat kepada wanita yang terhalang haid,

Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir blan ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah.

(Fatwa islam, no. 13738)

Baca Juga: Ini Angka 1 Sampai 10 Dalam Berbagai Bahasa, Ada Bahasa Arab Juga Mandarin

4. Keempat, sejatinya wanita haid masih bisa mendulang sejuta pahala selama ramadhan, sekalipun dia tidak puasa dan tidak shalat. Karena tidak semua ibadah dilarang untuk dilakukan ketika haid.

Allahu a’lam.***

Editor: Ryannico

Sumber: KonsultasiSyariah.com

Tags

Terkini

Terpopuler