Apa Itu Fidyah? Berikut 5 Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

26 April 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi beras untuk mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. /Pixabay/allybally4b /

Portalbangkabelitung.com- Saat bulan Ramadhan, umat muslim yang beriman, akil baligh, dan mampu diwajibkan untuk berpuasa.

Namun, Islam memberikan keringanan kepada orang-orang yang mempunyai udzur syar'i seperti haid atau menstruasi, sakit, serta orang tua yang sudah tidak, ibu hamil serta ibu menyusui.

Dari yang memiliki alasan syar'i tersebut ada yang harus mengganti atau mengqadha puasanya dihari lain dan ada pula yang harus membayar fidyah.

Baca Juga: Tak Hanya Untuk Mahasiswa, Kemendikbud Akan Berikan Beasiswa Untuk Guru dan Dosen dari LPDP

Lantas, apakah fidyah itu? Fidyah merupakan cara mengganti utang puasa Ramadhan dengan memberi makan orang fakir dan miskin. Setiap satu hari memberi makan untuk mereka, dihitung sebagai pengganti satu hari puasa.

Siapa sajakah yang wajib membayar fidyah? Dilansir Portalbangkabelitung.com dari berbagai sumber, berikut daftar orang yang wajib bayar fidyah.

1. Orang Tua yang Sangat Renta dan Terlalu Lemah untuk Berpuasa

Seorang muslim yang telah lanjut usia, dan kondisi tubuhnya sudah sangat renta, terlalu lemah untuk berpuasa, maka wajib mengganti hari puasanya dengan membayar fidyah. Yaitu memberi makan kepada orang miskin.

Baca Juga: Ketidaksetaraan Akses Pendidikan di Indonesia, Menggerakkan Sekolah Murid Merdeka Rilis PAUD Gratis

2. Orang yang Sedang Dalam Keadaan Sakit dan Sulit Sembuh

Saat dalam kondisi sakit, tubuh menjadi lelah dan memaksa penderita untuk istirahat lebih banyak. Selain itu, imunitas sedang berusaha melawan penyakit yang diderita. Kondisi sakit tentu membuat kita sulit untuk melakukan aktivitas apapun. Termasuk untuk menjalankan ibadah puasa.

Jika kamu sedang sakit, Allah memberikan keringanan untuk menunda puasa dan menggantinya di hari lain. Namun, apabila penyakit yang kamu derita sangat sulit untuk disembuhkan, maka kamu dibolehkan untuk membayar fidyah.

Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadhan, Tak Hanya Pahala yang Didapatkan

3. Wanita Hamil dan Menyusui yang Tidak Sanggup Berpuasa

Dalam fiqh-nya, ibu hamil ataupun yang sedang menyusui boleh berpuasa apabila kondisi fisik mereka kuat dan memungkinkan. Namun, ada beberapa kasus yang kehamilannya mengalami komplikasi, atau merasakan sakit paska melahirkan sampai menahun, sehingga tidak cukup kuat untuk berpuasa, maka wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Untuk ibu yang menyusui, apabila dikhawatirkan air susu akan berkurang, padahal bayi membutuhkan gizi untuk tubuhnya, maka diwajibkan membayar fidyah. Waktu menyusui bisa sampai 2 tahun bahkan lebih, sehingga akan sulit untuk mengganti puasa di rentang waktu tersebut.

Baca Juga: 7 Cara Mengendalikan Amarah Seperti yang Diajarkan Rasulullah SAW, Salah Satunya Tenang dan Diam

4. Seseorang yang Telah Wafat dan Memiliki Utang Puasa

Seorang muslim yang telah wafat setelah bulan ramadhan, namun masih meninggalkan utang berpuasa karena sakit, maka wajib dibayarkan fidyah oleh walinya.

5. Seorang Muslim yang Mengganti Utang Puasa Tahun Lalu Setelah Bulan Ramadhan Tahun ini

Para Ulama menyepakati bahwa aturan mengganti puasa terletak di rentang waktu antara Bulan Ramadhan saat ini dan Bulan Ramadhan. Jika melewati Ramadhan selanjutnya belum membayar utang puasa tahun lalu. Maka saat mengganti utang dengan berpuasa, wajib membayar fidyah sebanyak utang puasanya.

Nah, itu tadi daftar atau kategori orang yang wajib membayar fidyah. Apakah Anda salah satunya? Jangan lupa bayar fidyah ya.***

 

 

Editor: Ryannico

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler