Pernikahan di Antara Dua Khotbah, Apa itu?

11 Juni 2021, 23:50 WIB
Pernikahan di Antara dua khotbah /Pixabay/Master Tux/

Portalbangkabelitung.com- Pernahkah anda mendengar Pernikahan di antara dua khotbah?

Pernikahan di antara dua khotbah adalah pernikahan yang dilaksanakan di antara khotbah Idul Fitri tanggal 1 Syawal dan khotbah Idul Adha 10 Dzulhijjah yaitu tepatnya di bulan Dzulqaidah.

Di Indonesia masih banyak daerah yang melarang keluarganya menikah diantara bulan ini.

Baca Juga: Terbaru dari Noah: Judulnya Badai Pasti Berlalu

Larangan menikah di antara khotbah ini sudah menjadi tradisi pantangan sejak dulu yang diyakini secara turun temurun.

Sehingga sebisa mungkin untuk tidak dilakukan.

Banyak juga yang menyebutnya dengan istilah menikah di bulan apit/kapit ( diantara dua bulan) dan dilarang untuk melaksanakan pernikahan.

Baca Juga: Mau jualan Tanpa Modal?, Ini Solusinya

Apabila dilanggar akan ada sesuatu yang tidak baik di hari pernikahan itu sampai ada yang menganggap pernikahan akan tidak berkah atau berjalan mulus terutama dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Rezeki terhambat dan banyak lagi yang diyakini akan terjadi.

Banyak orang yang menganggap menikah di antara dua khotbah akan mendatangkan sial.

Baca Juga: AS Mulai Resah Dengan Pengembangan Senjata Nuklir Milik Korea Utara

Bahkan ada juga sanksi adat bagi yang melanggar dengan tetap melaksanakan pernikahan di hari tersebut. 

Sanksi berupa pengusiran dari kampung, dikeluarkan dari suku asalnya, dan dikucilkan oleh masyarakat.

Ada pepatah Minang yang mengatakan bahwasannya adat itu “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan”.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Revisi UU ITE: Pelaku Penyebar Tindakan Asusila Akan Dikenai UU ITE, Korban Boleh Melapor

Dalam bahasa Indonesia, yaitu adat “tidak akan lekang karena panas, dan tidak akan lapuk karena hujan”.

Begitu juga dengan tradisi melarang pernikahan di bulan ini.

Dalam Islam semua telah diatur termasuk pernikahan.

Baca Juga: Fun Fact Buat Kamu Yang Memiliki Zodiak Aquarius, Kendi Air Dengan Elemen Udara

Pernikahan adalah sunah Nabi dan dianjurkan bagi yang telah merasa mampu secara lahir dan batin.

Adanya pernikahan bertujuan untuk menghindari diri dari perbuatan zina dan sebagai wadah untuk mempunyai keluarga yang sakinah mawadah warahmah serta keturunan.

Sabda Nabi Muhammad SAW:
"saling menikahlah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat lain”. (Shohih. HR. Ibnu Majah 1863).

Baca Juga: Sebentar Lagi Tayang, Yuk intip Karakter Para Aktor The Eternals

Terkait waktu Islam telah melarang mengadakan pernikahan di saat ihram atau haji bukan di bulan Dzulqaidah.***

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler