Mahfud MD Soal Revisi UU ITE: Pelaku Penyebar Tindakan Asusila Akan Dikenai UU ITE, Korban Boleh Melapor

- 11 Juni 2021, 20:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE. /YouTube/Kemenko Polhukam

Portal Bangka Belitung- Konferensi Pers terkait Undang-Undang ITE (UU ITE) digelar pada Jumat, 11 Juni 2021.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menggelar Konferensi Pers mengenai Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam konferensi tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa UU ITE akan tetap ada dan beberapa substansi yang dianggap tidak sesuai dikaji kembali.

Baca Juga: Revisi UU ITE: Pelaku Asusila Tidak Akan Dikenai UU ITE, Simak Info Lengkapnya!

Mahfud menyampaikan sebelumnya pada 15 Februari Presiden RI Jokowi berpidato secara terbuka kepada masyarakat agar dilakukan kajian ulang mengenai UU ITE.

Adapun keputusan tersebut diperoleh setelah dilakukannya Forum Group Disscussion (FGD) yang diikuti kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis, baik perorangan maupun organisasi.

Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyatakan akan melakukan revisi redaksional Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu perubahan delik aduan.

Baca Juga: Tips Menurunkan Berat Badan yang Efektif Tanpa Menyiksa, Lakukan 4 Hal Ini

"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).

Menurut Mahfud, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis. Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri.

"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri itu sekarang gak bisa,” tuturnya.

Baca Juga: Awas Penyakit Baru!, Kenali Gejala Scabies dari Sekarang

Tidak hanya perorangan, lanjut Mahfud, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Namun, laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu.

"Kalau dicemarkan, difitah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," ujar Mahfud MD.

Mahfud juga memberikan contoh kasus dari revisi UU ITE tersebut, ditegaskan bahwa pelaku dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah seseorang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum.

Baca Juga: Jelang Tayang Perdana Hospital Playlist 2 Mido and Falasol Band Luncurkan 3 Lagu Spesial Untuk Penggemar Setia

"Pelaku yang dapat dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE adalah penyebaran konten kesusilaan atau pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan, melainkan yang menyebarkan,” kata Mahfud MD.

Diketahui pelaku yang melakukan tindakan asusila tidak akan dikenai UU ITE melainkan UU lainnya seperti UU pornografi.

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk tidak mencabut UU tersebut dan memilih melakukan revisi secara terbatas yang cakupannya sangat kecil.

Baca Juga: Trump Nasihati Biden Sebelum Pertemuan AS Dan Rusia Terkait Hubungan Bilateral Kedua Negara Adidaya Tersebut

Revisi terbatas itu, yakni berupa penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.

Tujuan penambahan penjelasan dalam UU ITE agar ketentuan yang dianggap pasal multitafsir atau pasal karet tidak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut. ***

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x