13 Jenis Sembako yang akan Dikenakan PPN Sebesar 12 Pesen, Gula dan Garam Juga Termasuk?

- 10 Juni 2021, 14:28 WIB
Berikut ini adalah daftar sembako yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen
Berikut ini adalah daftar sembako yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen /Pixabay/Mata Bandung

Portal Bangka Belitung- Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah sembako, hasil tambang, dan pekerjaan jasa.

Sembako atau kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN yaitu sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Kebijakan itu tertulis dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: CATAT! Ini Daftar Pekerjaan Jasa dan Jenis-Jenis Sembako yang Akan Dikenai PPN 12 Persen

Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6  dalam perluasan objek PPN.

Dalam peraturan tersebut disebutkan barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian komoditas sembako termasuk yang akan dikenakan pajak nantinya.

Bahkan dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini : Capricon Sedang Dalam Posisi Sulit, Aries Belum Bisa Move On

Terdapat 13 jenis sembako yang akan dikenakan PPN . Jenis-jenis sembako itu sebelumnya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Berikut 13 jenis sembako yang akan dikenai PPN sebesar 12 persen.

1. beras dan gabah
2. jagung
3. sagu
4. kedelai
5. garam konsumsi
6. daging
7. telur
8. susu
9. buah-buahan
10. sayur-sayuran
11. ubi-ubian
12. bumbu-bumbuan
13. gula konsumsi

Baca Juga: LINK Live Streaming Sidang Lanjutan Habib Rizieq Terkait Kasus Swab Test RS Ummi Bogor

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo telah mengonfirmasikan kebijakan tersebut.

Prastowo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membagi buta dalam pemungutan pajak.

"Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!" sebagaimana dilansir dari Twitter@prastow, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Juli? Hanya 2 Hari Dalam Seminggu, Nadiem Makarim: Ini PTM Terbatas!

Prastowo meminta kepada masyarakat dan semua pihak untuk terus mengawal pembahasan revisi UU Nomor 6 ini.

Ia meminta masyarakat mengkritik dan memberi masukan hingga aturan ini disahkan.

"Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam," tandasnya.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x