CATAT! Ini Daftar Pekerjaan Jasa dan Jenis-Jenis Sembako yang Akan Dikenai PPN 12 Persen

- 10 Juni 2021, 13:34 WIB
Terkait sembako dipajaki ini menuai kritikan
Terkait sembako dipajaki ini menuai kritikan /Antara/@jokowi/

Portal Bangka Belitung- Belakangan ini beredar wacana akan memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.

Barang kebutuhan pokok seperti sembako yang dibutuhkan masyarakat sampai saat ini termasuk objek yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Juli? Hanya 2 Hari Dalam Seminggu, Nadiem Makarim: Ini PTM Terbatas!

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa jenis-jenis kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak dikenakan PPN.

Namun kini beredar waacana bahwa Pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok seperti sembako.

Tak hanya itu, PPN juga akan dikenakan pada barang hasil tambang atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Baca Juga: 12 Tempat Wisata Alam yang Cocok Buat Liburan Idul Adha 2021

Rencana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Beberapa jenis jasa yang hingga sekarang tidak dikenakan PPN, melalui revisi RUU KUP rencananya juga akan dikenakan PPN.

Beberapa jasa pelayanan yang akan dikenai PPN:

Baca Juga: Satu Nugget BTS Meal Dibandrol dengan Harga Rp 1,4 Juta, Apa yang Beda?

1. pelayanan kesehatan medis

2.jasa pelayanan sosial

3.jasa pengiriman surat dengan perangko

4.jasa keuangan

5.jasa asuransi

6. jasa pendidikan

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x