CATAT! Ini Daftar Pekerjaan Jasa dan Jenis-Jenis Sembako yang Akan Dikenai PPN 12 Persen

- 10 Juni 2021, 13:34 WIB
Terkait sembako dipajaki ini menuai kritikan
Terkait sembako dipajaki ini menuai kritikan /Antara/@jokowi/

7. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

8. jasa angkutan umum di darat dan di air,

9. jasa angkutan udara 

10. jasa tenaga kerja

11. jasa telepon umum, serta 

12. jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Baca Juga: Ikut Coba BTS Meal, Chef Arnold Beli 15 Paket dan Rela Habiskan Uang hingga Rp 3 Juta

Berikut daftar bahan pokok yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen

1. beras dan gabah
2. jagung
3. sagu
4. kedelai
5. garam konsumsi
6. daging
7. telur
8. susu
9. buah-buahan
10. sayur-sayuran
11. ubi-ubian
12. bumbu-bumbuan
13. gula konsumsi

Baca Juga: Sembako Akan Masuk Barang Yang Kena Pajak? Peneliti: Kebijakan Ini Mengancam Masyarakat Bawah!

Itulah daftar pekerjaan jasa dan beberapa jenis sembako yang akan dikenai PPN.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x