7. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
8. jasa angkutan umum di darat dan di air,
9. jasa angkutan udara
10. jasa tenaga kerja
11. jasa telepon umum, serta
12. jasa pengiriman uang dengan wesel pos
Baca Juga: Ikut Coba BTS Meal, Chef Arnold Beli 15 Paket dan Rela Habiskan Uang hingga Rp 3 Juta
Berikut daftar bahan pokok yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen
1. beras dan gabah
2. jagung
3. sagu
4. kedelai
5. garam konsumsi
6. daging
7. telur
8. susu
9. buah-buahan
10. sayur-sayuran
11. ubi-ubian
12. bumbu-bumbuan
13. gula konsumsi
Baca Juga: Sembako Akan Masuk Barang Yang Kena Pajak? Peneliti: Kebijakan Ini Mengancam Masyarakat Bawah!
Itulah daftar pekerjaan jasa dan beberapa jenis sembako yang akan dikenai PPN.***