Cara Menentukan Suci dari Haid Pada Wanita Menurut Islam

26 September 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi haid. /Pixabay.com/Tigerliliy713 /

Portalbangkabelitung.com- Sebagai seorang muslimah, terkadang masih bingung menentukan masa berakhirnya haid atau menstruasi. 

Tanda suci seorang wanita dari darah haid adalah berhentinya darah. Namun tak dipungkiri, saat seorang muslimah sudah mandi bersih karena melihat darah haid tidak keluar lagi, baru sebentar saja tiba-tiba flek coklat kembali keluar.

Sebenarnya bagaimana menentukan masa suci setelah haid? Kapan bisa bersuci agar bisa langsung melaksanakan ibadah seperti biasanya terutama shalat dan puasa.

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari berbagai sumber, cara menentukan masa berakhirnya haid dalam Islam.

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Begini Status Anak Hasil Zina dengan Ayah Biologisnya

Baca Juga: Hari Jumat, Yuk Baca Surat Al-Kahfi, Ini Keutamaannya

Tanda Suci dari Haid Pada Wanita

  1. Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haid.
  2. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh.

Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata,

‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ

“Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).

Baca Juga: Menjelang Peringatan G30S/PKI, Ini 10 Nama Pahlawan Revolusi Korban Kebiadaban PKI yang Dibunuh Secara Sadis

Hadits berikutnya,

‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ

Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186).

Tanda selesainya wanita dari haid tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya.

Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.

Semoga bermanfaat.***

 




 

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler