Hamil di Luar Nikah, Begini Status Anak Hasil Zina dengan Ayah Biologisnya

- 26 September 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi tatus anak hasil zina dengan ayah bilogisnya/Pixabay/192635
Ilustrasi tatus anak hasil zina dengan ayah bilogisnya/Pixabay/192635 /

Portalbangkabelitung.com- Allah SWT telah menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina. Perzinaan merupakan perbuatan yang dilarang agama.

Bahkan untuk mendekatinya saja umat muslim dilarang. Hal ini tertuang dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra:32).

Zina pun mempunyai tingkatannya. Dari zina mata, zina tangan, kaki, zina hati, bahkan yang paling mengerikan adalah zina kemaluan.

Baca Juga: Menjelang Peringatan G30S/PKI, Ini 10 Nama Pahlawan Revolusi Korban Kebiadaban PKI yang Dibunuh Secara Sadis

Dari zina yang paling parah tersebut (zina kemaluan) jika menghasilkan anak maka akan dicap oleh masyarakat sebagai anak hasil zina.

Lantas, bagaimana status anak zina dengan ayah biologisnya? Berikut Portalbangkabelitung.com rangkum dari berbagai sumber.

Di Indonesia, biasanya seorang perempuan yang mengandung anak karena berzina, maka akan dinikahkan langsung dengan ayah biologisnya.

Bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya.

Baca Juga: Hari Jumat, Yuk Baca Surat Al-Kahfi, Ini Keutamaannya

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x