Hamil di Luar Nikah, Begini Status Anak Hasil Zina dengan Ayah Biologisnya

- 26 September 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi tatus anak hasil zina dengan ayah bilogisnya/Pixabay/192635
Ilustrasi tatus anak hasil zina dengan ayah bilogisnya/Pixabay/192635 /

Hadits Anak Zina Tidak Disandarkan Pada Laki-Laki yang Menzinainya

Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya.

Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457)

Baca Juga: 2 Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat, Jangan Lewatkan!

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),

 وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ

“Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”

Semoga kita selalu dilindungi Allah dari perbuatan yang dilarangNya, salah satunya zina.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x