Hukum Suami Istri Menjilat Kemaluan saat Berhubungan Intim, Pahami Secara Syariat Islam

17 April 2022, 22:07 WIB
Hukum menjilat kemaluan saat berhubungan intim /ilustrasi /Pixabay

Portalbangkabelitung.com- Hukum suami istri istri menjilat kemaluan saat berhubungan intim, apakah diperbolehkan dalam syariat Islam.

Begini penjelasannya lengkapnya mengenai hukum suami istri menjilat kemaluan saat berhubungan intim menurut syariat Islam.

Banyak diantara suami istri bingung mengenai hukum hukum menjilat kemaluan saat berhubungan intim apakah diperbolehkan atau diharamkan.

Baca Juga: List 10 Drama Korea Terbaik dan Terpopuler dengan Plot Twist Memilukan

Nah disini kami akan memberikan penjelasan secara lengkap mengenai hukum suami istri menjilat kemaluan saat berhubungan intim.

Dikutip dari laman Youtube 'Yt Islami', hukum menjilat kemaluan suami istri menurut Buya Yahya.

Bicara tentang syariat, suami dan istri itu merupakan pasangan halal.

Baca Juga: Tata Cara Daftar Online dan Ketentuan Lamar Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Simak Selengkapnya!

Jadi anda boleh berbuat apa saja, suami istri bebas melakukan apa saja dan anda bebas untuk bersenang-senang dengan pasangan anda.

Baik dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh dan itu adalah halal.

Cuma yang diharapkan untuk tidak dilakukan dalam dua keadaan.

Baca Juga: Rahasia Albus Dumbledore di Film Fantastic Beasts 3 The Secrets of Dumbledore yang Tak Disadari

Yaitu waktu istri sedang haid dan suami memasukkan kemaluannya melalui lobang depan kemaluan istri.

Kemudian yang diharamkan kedua adalah suami memasukkan kemaluannya kelobang belakang istri (anus) baik istri dalam keadaan sehat atau tidak (haid) dan ini hukumnya haram dan dosa besar.

Jadi, selain dari pada 2 waktu itu, suami istri bebas untuk melalukan apa saja, dan itu adalah halal.

Semoga membantu.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube SC Entertainment

Tags

Terkini

Terpopuler