Rangkuman Mapel PKN Kelas 11 Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia Semester 1

2 September 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi Rangkuman Mapel PKN Kelas 11 Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia Semester 1 /Pixabay/ibnuamaru /

PORTAL BANGKA BELITUNG- Berikut ini merupakan rangkuman mapel PKN kelas 11 mengenai Bab 3 sistem hukum dan peradilan di Indonesia semester 1.

Artikel ini telah menyediakan mengenai rangkuman mapel PKN kelas 11 mengenai Bab 3 sistem hukum dan peradilan di Indonesia semester 1.

Rangkuman mapel PKN kelas 11 mengenai Bab 3 sistem hukum dan peradilan di Indonesia semester 1 ini dapat dijadikan referensi belajar siswa siswi SMA/MA.

Baca Juga: Rangkuman PKN kelas 11 Bab 2 Semester 1 Materi Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila

Diharapkan dengan adanya rangkuman mapel PKN kelas 11 mengenai Bab sistem hukum dan peradilan di Indonesia semester 1 ini dapat membantu sistem pembelajaran peserta didik. 

Nah, buat yang penasaran mengenai rangkuman mapel PKN kelas 11 mengenai Bab 3 sistem hukum dan peradilan di Indonesia semester 1, ini simak informasinya di artikel ini. 

Berikut mengenai rangkuman mapel PKN kelas 11 mengenai Bab sistem hukum dan peradilan di Indonesia semester 1.

Baca Juga: Rangkuman PKN Kelas 11 Bab 1 Semester 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

a. Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib, peraturan itu bersifat memaksa dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

b. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupunnlembaga lainnya. 

c. Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang undangan yang berlaku di dalam negara.

Baca Juga: Rangkuman Singkat Mapel PKN Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Semester 1

d. Tingkatan lembaga peradilan terdiri dari tiga tingkatan yaitu pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota wilayah kabupaten atau kota, pengadilan tingkat kedua/banding yang berkedudukan di ibu kota wilayah provinsi, dan kasasi oleh Mahkamah Agung.

e. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku  mempertahankan tertib hukum yang ada dan menegakkan kepastian hukum.

f. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Baca Juga: Rangkuman PKN Kelas 12 Bab 1 Semester 1 Matri Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Demikianlah rangkuman mapel PKN kelas 11 mengenai Bab 3 sistem hukum dan peradilan di Indonesia semester 1.***

 

 

 

 

Editor: Dea Megaputri

Tags

Terkini

Terpopuler