Unduh 2 Berkas ini dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta

- 26 November 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi subsidi gaji honorer
Ilustrasi subsidi gaji honorer /

Portalbangkabelitung.com - Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan download dua berkas penting ini untuk pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Seperti yang kita tahu, BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta ini disalurkan hingga akhir bulan November 2020, Anda bisa mengeceknya melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Ada waktu hingga beberapa hari kedepan bagi Anda yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Baca Juga: 5 Daftar Perguruan Tinggi atau Universitas MBBS Kedokteran dan Bedah Teratas di Asia 2020

Agar bisa segera mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, Anda wajib penuhi syarat berikut ini.

Seperti diberitakan Mantrasukabumi.com dalam artikel, "Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan Download 2 Berkas ini Untuk Pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta", berikut syarat bagi penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 per bulan

Baca Juga: Simak Fakta Tahapan Kecerdasan Manusia, Salah Satunya Apabila Anak Punya Teman Khayalan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Setelah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Info GTK atau PDDikti, maka calon penerima wajib melengkapi berkas berikut ini.

Baca Juga: Lebih Menantang, Kontes Robot Indonesia Tingkat Nasional 2020 Diikuti 150 Tim dari Seluruh Indonesia

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Negara Anggota ASEAN Plus Timor Leste Beserta Ibukota

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Andi wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Bikin Stres, Cara Berikut Bisa Hilangkannya

Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***(Neng Siti Kulsum Ayunengsih
/Mantrasukabumi.com)

Editor: Ryannico

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x