Jangan Keliru, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

- 23 Februari 2021, 09:36 WIB
Warna Surat Tilang
Warna Surat Tilang //NTMC
Portalbangkabelitung.com-Sebagian besar masyarakat tentunya sudah pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, banyak yang terkena tilang pada saat operasi zebra dilakukan.
 
Tujuan dari adanya operasi zebra yang dilakukan agar menumbuhkan tertib lalu lintas patuh terhadap aturan. Masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm, membawa SIM, menggunakan masker dan surat kendaraan (STNK).
 
Bagi yang melanggar aturan, akan diberikan surat tilang atau bukti pelanggaran. Surat tilang merupakan catatan informasi dari pengendara, jenis dan lokasi pelanggaran, serta langkah yang haru dilakukan selanjutnya.
 
 
Surat tilang ini berisikan seluruh informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
 
Perlu untuk diketahui, ada dua jenis surat tilang yakni surat tilang berwarna merah dan biru. 

Surat tilang merah digunakan untuk para pengendara yang masih merasa bahwa dirinya tidak melanggar dan merasa benar. Surat berwarna merah ini dibawa ke persidangan tilang untuk menjadi tanda bahwa pengendara memiliki argumen bahwa tidak bersalah.
 
 
Pembelaan logis bisa diutarakan oleh pengendara kepada hakim yang bertugas. Dari hasil pembelaan dalam persidangan yang dilakukan, akan diputuskan berapa denda untuk dibayarkan. Jadi pelanggar bisa langsung membayar denda di persidangan tersebut.

Berbeda dengan surat tilang berwarna biru yang bisa digunakan dengan tiga syarat antara lain pengendara sudah mengakui kesalahan, pengendara sedang sibuk sehingga tidak bisa datang ke persidangan dan pengendara bersedia langsung membayar denda sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Gol Injury Time Menangkan Crystal Palace atas Brighton

Jika ketiga poin tersebut sudah disetujui pihak pengendara, maka petugas akan langsung memberikan surat tilang biru.
 
Sebagaimana artikel ini telah terbit dengan judul "Nih Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah" ditayangkan pada 23 Februari 2021. *** (Cianjurpedia.com/Sutrisno)

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Cianjurpedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x