Tak Hanya Di Rumah, Kekerasan Perempuan Juga Terjadi Di Lingkup Pendidikan

- 9 Maret 2021, 11:08 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Portalbangkabelitung.com - Permasalahan sosial yang tak ada habisnya adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Tak hanya di rumah, tindak kekerasan terhadap perempuan juga turut terjadi di lembaga pendidikan atau lingkungan sekolah.

Terbaru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan telah melakukan sejumlah kebijakan untuk melindungi siswa dan perempuan di institusi pendidikan.

Baca Juga: Daya Tampung 35 Jurusan Kuliah di Universitas Pendidikan Indonesia Di SBMPTN 2021

"Kami telah berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan," kata Menteri Pendidinan dan Kebudayaan Nadiem Makarim seperti dikutip oleh dari Anadolu Agency.

Nadiem mengatakan, bentuk perlindungan tersebut dilakukan melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan sekolah menengah.

Dalam peraturan tersebut, tiga hal digolongkan sebagai 'dosa besar' ialah tindakan intoleransi, melakukan kekerasan seksual, dan melakukan perundungan atau bullying.

Baca Juga: Ingin Kuliah Kedokteran? Berikut 37 Universitas Negeri di Indonesia Prodi Kedokteran Beserta Daya Tampungnya

Dosa besar itu berlaku di jenjang pendidikan PAUD, SD, dan menengah.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x