Kegiatan Belajar-Mengajar dan Kegiatan Seni Budaya Diperbolehkan Dalam Pembatasan, Berikut Penjelasannya

- 20 Maret 2021, 14:59 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Twitter/@airlangga_hrt
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Twitter/@airlangga_hrt /

Portalbangkabelitung.com- Kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan seni budaya diperbolehkan dalam pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro diperpanjang hingga 5 April 2021.

Kegiatan tersebut harus diiringi dengan vaksinasi para tenaga pengajar dan pendidik.

"Kegiatan belajar-mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Persaingan Sengit Pergurungan Tinggi Soal Kunjungan Website dan Media Sosial, Adakah Kampusmu?

Pembelajaran secara daring sementara masih diterapkan untuk tingkat SMA atau sederajatnya.

Sedangkan untuk kegiatan seni budaya dibolehkan hanya 25 persen dari kapasital maksimal.

 

 

 

Untuk sektor perkantoran masih sama dengan sebelumnya yaitu hanya kapasitas 50 persen.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x