Kegiatan Belajar-Mengajar dan Kegiatan Seni Budaya Diperbolehkan Dalam Pembatasan, Berikut Penjelasannya

- 20 Maret 2021, 14:59 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Twitter/@airlangga_hrt
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Twitter/@airlangga_hrt /

Sektor yang diizinkan beroperasi 100 persen adalah konstruksi dengan masih menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021 Masih Menuai Pro dan Kontra, Nadiem : Target Vaksinasi Selesai Juni

Di pusat perbelanjaan diizinkan dibuka hingga pukul 21.00 dengan syarat kapasitas restoran sebanyak 50 persen.

Sementara untuk tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol Covid-19.

Airlangga menyebutkan selama penerapan PPKM Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif turun 25,42 persen atau 44.919 kasus dibandingkan kasus tertinggi pada 5 Februari 2021.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Sekolah Tatap Muka dan Kegiatan Seni Budaya Diperbolehkan, Simak Penjelasannya" yang tayang pada 19 Maret 2021.***
(Pikiran Rakyat/Julkifli Sinuhaji)

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah