Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Agar Tak Ada Lagi Keraguan

- 11 April 2021, 07:15 WIB
Tes Swab Antigen /dok. Kominfo-lmj
Tes Swab Antigen /dok. Kominfo-lmj /

Portalbangkabelitung.com- Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Di bulan ini umat muslim yang beriman dan sudah akil baligh diwajibkan untuk berpuasa.

Ada berbagai larangan yang membatalkan puasa. Seperti memasukkan makanan atau minuman ke dalam mulut. Termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti injeksi cairan ke tubuh melalui suntikan atau di infus.

Hal tersebut membatalkan puasa dan wajib mengganti atau mengqadha' puasa di bulan lain.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Ini Hal atau Perkara yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Puasa, Apa Sajakah?

Berpuasa di tengah pandemi covid-19 memang sebuah tantangan. Menjalankan ibadah seperti shalat tarawih harus tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencuci tangan. Hal ini bertujuan menekan laju penyebaran virus corona.

Saat seseorang mengalami gejala covid-19 atau akan bepergian menggunakan pesawat, kapal, atau kereta api, maka Anda wajib melakukan tes swab. Saat tes swab, ada benda seperti cotton bud yang akan dimasukkan ke dalam hidung dan cukup dalam.

Nah, apakah tes swab membatalkan puasa karena memasukkan benda ke dalam tubuh?

Baca Juga: Ini Angka 1 Sampai 10 Dalam Berbagai Bahasa, Ada Bahasa Arab Juga Mandarin

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari laman konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com, menyampaikan setelah dilakukan penelitian dan pencarian data tes corona tidak membatalkan puasa.

Karena media kering yang digunakan untuk mengambil sampel, yang dimasukkan ke dalam hidung, tidak sampai ke tenggorokan.

Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut.

Baca Juga: Belajar Bahasa Inggris Secara Otodidak, Berikut 6 Tips 'Listening' Agar Bahasa Inggrismu Lancar

Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar. Dan kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.

Walaupun Anda masih ragu, tetaplah lanjutkan puasa. Karena orang yang melakukan tes swab, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’nya. Allahu a’lam.***

 

 

 

Editor: Ryannico

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah