Padahal dalam Islam perempuan dan laki-laki di larang berjabat tangan atau bersentuhan jika bukan mahram.
Terutama perempuan dan laki-laki yang baligh.
Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Baca Juga: 15 Tata Tertib Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Salah Satunya Dilarang Menggunakan Celana Jeans
Menurut pendapat ulama Syafi'iyah, haram hukumnya berjabat tangan dengan yang bukan mahram, tidak ada pengecualian.