Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2021 yang Benar pada Hasil Tes Administrasi, Pastikan Ingat Poin Ini

- 3 Agustus 2021, 13:34 WIB
Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2021 yang Benar pada Hasil Tes Administrasi
Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2021 yang Benar pada Hasil Tes Administrasi /Tangkapan Layar situs sscasn.bkn.go.id

Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”. 

 

Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sebagai informasi tambahan, sanggahan dapat diterima maupun ditolak oleh Panitia seleksi instansi.

Baca Juga: RANS Entertainment Buka Lowongan Kerja Terbaru 2021 Untuk Lulusan Sarjana, Cek Persyaratanya!  

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan panitia bukan berasal dari pelamar. Namun, jika kesalahan dari pelamar, maka sanggahan akan ditolak.

Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar. Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi.

Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka pelamar sudah resmi dinyatakan gagal dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.***

 

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah